EKBIS.CO, JAKARTA - Single investor identity (SID) memudahkan indentifikasi kepemilikan saham termasuk milik korban kecelakaan pesawat Air Asia. Melalui SID, pihak yang berwenang setelah korban (ahli waris) bisa mengambil atau memindahkan saham milik korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tidak sulit mendeteksi pemilik saham di pasar modal. Karena ada data SID di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Keluarga korban pun bisa menunjukkan dan mencocokkan data sehingga akan terlihat korban memiliki saham di mana saja.
''Jika data ada, tinggal apakah saham akan diambil atau dipindahkan. Efek, atas permintaan nasabah atau yang punya kewenangan berikutnya, bisa dipindahkan oleh KSEI. Jika tidak ada permintaan, akan disimpan di tempat semula,'' tutur Nurhaida usai Pertemuan Tahunan OJK dengan Industri Jasa Keuangan akhir pekan lalu.
Persoalannya, lanjut Nurhaida, adalah siapa yang berhak jadi ahli waris. Data tersebut umumnya dicantumkan saat pembukaan rekening oleh nasabah.
Saat ahli waris ada, apakah secara hukum langsung punya hak untuk memindahkan? Jika ya, maka peralihan kepemilikan saham dapat segera dilakukan.