Selasa 20 Jan 2015 22:15 WIB

Harga tak Turun, Ini Faktor Penyebabnya Menurut Kemendag

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pedagang bahan pokok menata dagangannya di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (20/1). ( Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang bahan pokok menata dagangannya di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (20/1). ( Republika/Prayogi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyebarkan surat No 33 tanggal 16 Januari 2015 agar para produsen segera menyesuaikan harga, dalam artian menurunkan harga. Hal tersebut merespons harga bahan bakar minyak yang cenderung turun.

“Kita menginstruksikan kepada para produsen, asosiasi dan pedagang di pasar serta dinas pengelola pasar untuk menurunkan harga,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Sri Agustina melalui sambungan telepon pada Selasa (20/1).  

Ia pun kemudian menjelaskan soal faktor-faktor yang memengaruhi naik turunnya harga. Pertama disebabkan supply dan demand yang merupakan hukum pasar. Di mana, jika pasokan sedikit, maka harga akan naik dan jika sebaiknya, maka harga pun akan sebaliknya.  

Faktor selanjutnya yakni dari eksternal di mana yang terkena dampak adalah barang impor. Faktor eksternal meliputi kurs dolar dan harga pasar luar negeri. “Ini terjadi pada kedelai yang 70 persen masih impor, serta bawang putih,” kata dia.  

Naik turunnya harga juga disebabkan distribusi dan logistik. Misalnya, ada hambatan di lalu lintas perdagangan, terdapat disparitas harga atau pengangkutan yang terkendala. Faktor yang memengaruhi fluktuasi harga yang berikutnya yakni spekulasi, di mana terjadi penimbunan barang.

Maka, diakuinya, Kemendag selama ini telah melakukan beragam upaya. “Untuk menyeimbangkan supply dan demand, kita berupaya mendorong peningkatan sektor produksi agar senantiasa seimbang,” ujarnya. Selain itu juga melakukan frekuensi konsumen untuk mengubah pola konsumsi. Contohnya, mendorong konsumsi cabai segat ke cabai kering aatau cabai bubuk.

Mengantisipasi spekulan, kata dia, Kemendag melakukan penertiban agar pedagang yang memiliki gudang, tidak melakukan penimbunan barang dalam situasi tertentu yang telah ia sebutkan. Bagi apra penimbun, disediakan sanksi baik pidana kurungan maupun denda. “Kita membuat regulasi pengaturan harga, sedang kita garap,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement