Senin 26 Jan 2015 20:39 WIB

DPR Minta Menteri Susi Komunikasi dengan Asosiasi Perikanan

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

EKBIS.CO, JAKARTA - Beberapa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dinilai tidak berpihak kepada nelayan dan pengusaha perikanan. Salah satunya adalah pembatasan ekspor lobster, kepiting, dan rajungan yang menyebabkan banyak nelayan kehilangan mata pencaharian.

Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo pun secara khusus meminta kepada Menteri Susi untuk melakukan dialog dengan para asosiasi perikanan. "Ada yang menyangkut hajat hidup nelayan. Seperti transshipment, mereka (nelayan) butuh melakukannya untuk menekan biaya. Lalu tentang komunikasi dengan stakeholder. Stakeholder yang mana?" ujar Edhy.

Hal ini lantaran Menteri Susi sebelumnya mengklaim telah melakukan dialog dengan para pelaku usaha, dan di saat yang bersamaan para pelaku usaha perikanan menegaskan belum ada komunikasi sebelum terbit Permen.

Lebih lanjut Edhy menjelaskan, dalam menyikapi masyarakat seharusnya Kementerian KKP lebih peka. "Ada cara-cara yang lebih Indonesia," ujar Edhy. Hal ini, lantaran kebijakan Menteri Susi dinilai terlalu general dan memukul rata semua subyek pelaku yang terdampak Permen tersebut.

Selain itu, Daniel Johan dari Fraksi PKB juga meminta agar Menteri Susi memerhatikan hal-hal detail yang berada di lapangan. Dia meminta, agar beberapa kebijakan Menteri Susi yang kontroversial ditinjau ulang.

Sedangkan Ono Surono dari Fraksi PDIP secara khusus meminta Menteri Susi untuk meninjau ulang Permen terkait transhipment dan pembatasan BBM untuk nelayan. Dia menilai pembatasan BBM justru akan membuka celah kecurangan, salah satunya adalah mark down data ukuran kapal.

"Lagian ukuran 29 GT dan 30 GT apa bedanya? Tangkapannya sama. Namun yang satu dapat subsidi BBM," jelas Ono. Ditakutkan, bila hal ini berlanjut maka sebagian ABK dari kapal di atas 30 GT akan beralih ke kapal di bawah 30 GT agar mendapoat subsidi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement