Selasa 27 Jan 2015 00:34 WIB

DPR Heran Pemerintah Perpanjang MoU dengan Freeport

Rep: Agus Raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dan PT Freeport sudah melakukan perpanjangan nota kesepakatan amandemen karya hingga enam bulan ke depan. Padahal, selama nota kesepakatan pertama Freeport dinilai tidak menunjukkan komitmennya membangun smelter sebagai bagian kesepakatan.

Nota kesepakatan sebenarnya berakhir 25 Januari 2015 kemarin. Penandatanganan nota kesepakatan itu mengundang reaksi dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengungkapkan keheranannya pada langkah pemerintah. Sebab, Freeport belum menunjukkan bukti soal pemenuhan komitmen dalam nota kesepakatan.

Untuk itu, DPR akan meminta penjelasan pada pemerintah terkait diperpanjangnya nota kesepakatan dengan Freeport ini. "Kalau ada kejanggalan, akan kita intervensi," kata dia di kompleks parlemen, Senin (26/1).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan, DPR akan segera mengambil langkah untuk meminta penjelasan pada pemerintah. Kalau memang ada kejanggalan, DPR akan menggunakan hak konstitusinya untuk mengintervensi pemerintah dalam nota kesepakatan dengan Freeport tersebut.

Sebab, Freeport belum memberi apapun dalam nota kesepakatan yang pertama. Ia berpendapat, seharusnya Freport sudah membangun smelter dan tidak boleh lagi mengekspor konsentrat.

Artinya, imbuh dia, pemerintah baru sekadar diberi janji oleh Freeport di nota kesepakatan pertama. Realisasi smelter hingga saat ini belum ada di Papua. Namun, pemerintah sudah menyetujui kembali adanya perpanjangan nota kesepakatan.

"Kita akan panggil ESDM untuk menanyakan hal itu, kenapa pemerintah seperti itu," imbuh Fadli.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement