EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldi Masita mengatakan, tidak bijaksana apabila menuding pengusaha logistik ada kongkalikong dalam melakukan kartel harga sembako. ''Salah alamat,'' kata dia kepada ROL, Selasa (27/1) sore.
Lagipula, pengusaha logistik tidak wajib menyesuaikan harga pengantaran dengan fluktuasi tarif bahan bakar minyak (BBM). Pasalnya, tidak ada peraturan yang mengharuskan mereka melakukan hal tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada permainan harga bahan pokok yang dilakukan oleh kartel. Pasalnya, harga sembako masih tetap tinggi kendati harga BBM sudah diturunkan.
Menurut Zaldi, kemungkinan besar terdapat kartel dalam penentuan harga sembako. Namun, yang bisa memainkan harga hanya sejumlah pihak. Semisal, importir, pabrikan, distributor, dan pengecer.
Dia menerangkan, tugas logistik utamanya penyetokan dan pengantaran. Masalah tarif logistik tidak ada aturan yang mengikat. Akan tetapi, apabila harga lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar dipastikan pengguna jasa tidak akan tertarik.