EKBIS.CO, BUDAI--Belakangan Jepang menyita perhatian banyak negara dengan menerbitkan instrumen keuangan Islam. Negeri yang mayoritas warganya pemeluk Shinto ini justru diprediksi akan jadi pemain utama industri keuangan Islam global.
Kepala Eksekutif Franco-American Alliance for Islamic Finance, Camille Paldi menyebut Jepang bisa menjadi sumber kekuatan baru bagi industri keuangan Islam.
Ekonomi Jepang yang Paldi sebut 'lembut namun tajam', bisa membuat keuangan Islam jadi sangat kompetitif di pasar global, termasuk dengan para investor dari Kawasan Teluk dan wilayah Asia lainnya.
Etos kerja Jepang yang disiplin, dipercaya Paldi, akan membuat negeri yang dipimpin Perdana Menteri Shinzo Abe itu bisa menjadi pemain utama industri keuangan global.
Sama seperti Korea Selatan, belakangan Jepang menunjukkan ketertarikan untuk menerbitkan sukuk untuk menggalang dana guna meningkatkan daya saing domestik dan global.
''Keuangan Islam kita lihat sudah muncul di 'Ufuk Timur','' kata Paldi seperti dikutip seperti dikutip laman EINPresswire.com, Rabu (28/1).
Pakar keuangan Islam Islamic Research and Training Institute of Islamic Development Bank (IRTI-IDB) Tariqullah Khan, mengungkapkan ketertarikan Jepang dengan keuangan Islam sudah terlihat sejak 2005.
Kerja sama dengan institusi keuangan Malaysia dan Uni Emirat Arab (UEA) dijadikan jalan ekspansi tak langsung untuk mengundang para investor Muslim ke Jepang.
Sukuk pertama Jepang sebenarnya diterbitkan Aeon Credit Services di Malaysia pada 2007 lalu dan Nomura Investment Company yang menerbitkan sukuk dolar AS pada 2007.
Pada 2012, Toyota Motor Corp juga menerbitkan sukuk senilai 88 juta dolar AS dalam dua kali penawaran melalui Toyota Capital Malaysia Sdn dan jatuh tempo pada Mei 2015 ini.
Kemudian menyusul Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (Malaysia) Bhd yang juga menerbitkan sukuk multi mata uang senilai 500 juta dolar AS pada 2014 lalu. Sukuk ini sukses menjadi sukuk pertama yang didominasi yen Cina.
Jepang makin serius dengan melakukan amandemen Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa serta amandemen Undang-Undang Perbankan dan Bisnis Asuransi pada 2008 yang memungkinkan sektor industri keuangan itu melakukan transaksi keuangan Islam di Jepang termasuk penggunaan skim ijarah dan murabahah.