EKBIS.CO, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mematangkan wacana pembentukan bridge bank sebagai salah satu metode untuk penyehatan bank yang dalam perhatian khusus. Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menggambarkan, bridge bank ini sebagai bank baru dimana dana dan aset yang masih baik milik bank yang sedang dalam 'penyelamatan' LPS ini disimpan.
Aset-aset yang tidak bagus, kata Samsu nanti bisa dilikuidasi atau diselamatkan dengan treatment yang berbeda. Setelah nilainya naik, baru kemudian dijual. "Nanti DPK dan aset-aset bank yang bagus masuk ke bank yang bagus, nanti dibatasi sampai seberapa lama (dalam penanganan), yang tidak bagus nanti dilikuidasi," ujar Samsu, saat dihubungi, Kamis (28/1).
Menurut Samsu, dalam menangani bank yang bermasalah, LPS memerlukan dua perlakuan yang berbeda antara aset yang masih sehat dan 'sakit'. Pemisahan perlakuan ini, menurut dia dilatarbelakangi agar aset yang buruk tidak menular kepada aset yang mash baik.
Namun, pembentukan bank ini masih terhambat oleh Undang-undang LPS yang belum memisahkan pelakukan antara aset bank yang sehat dan tidak sehat. Saat ini, LPS masih melakukan inventarisir apa saja yang diperlukan untuk membentuk bridge bank termasuk infrastruktur yang diperlukan.
Jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS per akhir Agustus 2014 mencapai Rp. 2.166 triliun (55,35 persen dari seluruh total simpanan). "Kita juga sedang pikirkan nanti bridge bank ini seberapa lama, intinya agar ada satu unit lembaga yang menampung aset-aset yang masih sehat," ujarnya.