EKBIS.CO, JAKARTA -- Industri elektronik meminta agar pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menurunkan tax holiday agar dapat dinikmati oleh industri yang memiliki proyek skala kecil. Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa sinyal bahwa ketentuan tax holiday sudah tidak dapat diubah.
PLT Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto mengatakan, tax holiday ditujukan untuk empat sektor industri yakni petrokimia, permesinan, IT, dan renewable energy. Keempat sektor industri tersebut dipilih karena pada umumnya bergerak di industri hulu dan memiliki nilai investasi di atas Rp. 1 triliun.
"Jadi ditetapkan tidak semua sektor industri masuk ke dalam tax holiday," ujar Panggah di Jakarta, Kamis (29/1).
Menurut Panggah, ada sejumlah industri yang nilai investasinya kecil, terutama di sektor yang memakai teknologi tinggi. Industri domestik ini, nilai investasinya bermacam-macam, ada yang mencapai setengah triliun, bahkan seperempat triliun.
Industri tersebut memang tidak memerlukan investasi besar, namun memenuhi syarat pionir sehingga dapat menentukan perkembangan industri. "Sedang kita usulkan agar industri pioner ini dieksklusifkan menjadi satu kesatuan dari fasilitas tax holiday," ujar Panggah.
Usulan tersebut justifikasinya akan dibahas bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Industri pionir yang menggunakan teknologi tinggi sangat penting karena menyangkut masalah riset dan pengembangan (RnD).
Di negara yang industri elektroniknya sudah maju seperti Jepang dan Korea, lebih banyak didorong untuk berinvestasi di RnD.Bahkan, pemerintah Singapura memberikan insentif pembiayaan 50 persen operasional bagi RnD. Untuk mendukung adanya transfer teknologi di industri perlu memperhitungkan resiko dan biaya.