EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad menegaskan, sesuai aturan, RAPBNP 2015 yang diajukan Presiden harus segera disahkan dalam kurun waktu 30 hari. Itu terhitung sejak RAPBN disampaikan oleh Presiden melalui Menteri Keuangan kepada pimpinan DPR yang memerhatikan pertimbangan DPD.
Berdasarkan jadwal, RAPBNP 2015 harus disahkan menjadi undang-undang APBNP 2015 tanggal 12 Februari 2015. Nah, jika pengesahan RAPBN 2015 tidak disahkan dalam tenggat waktu tersebut, maka APBNP 2015 akan kembali menggunakan APBN 2015.
“Tentu saja kejadian ini akan sangat merugikan pemerintah, karena bisa dipastikan banyak program pembangunan yang sudah direncanakan tidak akan bisa terlaksana,” ujar Farouk dalam siaran persnya yang diterima Republika Online, Senin (2/2). Dia menyebut, aturan dimaksud yakni tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) juncto Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.
Farouk yang juga Guru besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Universitas Indonesia (UI) menegaskan, “Pembahasan RAPBNP 2015 menjadi tantangan tersendiri bagi DPR mengingat lebih 50% anggota DPR adalah wajah baru. Mereka baru memasuki tahun pertama pembahasan APBN. Karenanya, DPD akan mengambil peran optimal dalam pembahasan RAPBNP 2015 sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang konstitusionalnya, agar kinerja pemerintah dalam membangun pertumbuhan ekonomi terealisisasi.”
Memerhatikan usulan perubahan dalam RAPBNP 2015, baik asumsi makro ekonomi maupun postur penerimaan dan belanja Negara, seperti penerimaan pajak, pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi belanja infrastruktur, transfer dari pusat ke daerah, dan dana desa, maka pemerintah bersama DPR yang memerhatikan pertimbangan DPD harus kerja keras (extra effort) dan serius.
“Pemerintah, DPR, juga DPD harus extra effort dan serius, termasuk membahas dan merumuskan kebijakan yang menjadi APBNP 2015,” ucapnya.