Rabu 04 Feb 2015 16:11 WIB
pmn bumn

BPK Sebut Ada 14 BUMN yang tak Akuntabel Kelola Keuangan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Badan Pemeriksa Keuangan
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyerahkan persetujuan penerimaan maupun penolakan penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN kepada DPR.

BPK telah memberikan hasil audit kinerja keuangan BUMN kepada Komisi IX DPR. BPK mencatat, dari 35 BUMN tersebut ada 14 BUMN yang perlu mendapat perhatian khusus karena memiliki masalah dalam pengelolaan keuangan. 

Harry berharap temuan BPK menjadi pertimbangan DPR dalam mengambil persetujuan maupun penolakan. "Harus ada prinsip kapabel," katanya.

Sebelumnya Menteri BUMN Rini M Soemarno mengusulkan PMN pada RAPBN 2015 sebesar Rp 48,01 triliun kepada 35 perusahaan milik negara yang tertuang dalam Surat Nomor: S-22/MBU/01/2015 tanggal 12 Januari.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement