EKBIS.CO, BANDUNG --Rencana pemerintah membebaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang diwacanakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Fery Mursydan Baldan, dinilai merugikan karena melenyapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tidak bisa seperti itu, kami sudah menyiapkan infrastruktur dan melaksanakannya. Masa mau dibebaskan begitu saja, itu sangat merugikan," kata Bupati Bandung Dadang M Naser, Jumat (6/2).
Dirinya menyayangkan wacana kebijakan tersebut. Sebab, apabila benar -benar dilaksanakan, hal tersebut tentu merugikan pemerintah daerah.
Pasalnya, sejak 2014 lalu, pemerintah pusat telah menyerahkan kewenangan penarikan dan pengelolaan PBB kepada pemerintah daerah di kabupaten/kota. Sehingga penerimaan PBB di Kabupaten Bandung justru meningkat menjadi Rp 65 miliar.
Padahal sebelumnya, saat masih dikelola pusat, Dana Bagi Hasil (DBH) PBB yang diterima Kabupaten Bandung setiap tahun dari Pemerintah Pusat, hanya sekitar Rp 20 miliar.
"Setelah diserahkan ke daerah, pendapatan kami jadi lebih besar. Itupun potensi Wajib Pajaknya masih cukup besar yang masih bisa digali," ujarnya.
PAD dari PBB ini, kata dia, sangat penting dalam menyokong pembangunan di Kabupaten Bandung sendiri. Begitu juga untuk daerah lain, PAD dari PBB cukup membantu keuangan daerah. Sehingga, apabila itu dihapuskan, pasti dapat menghambat berbagai proram pembangunan.
"Sebaiknya rencana itu dikaji ulang. Dalam waktu dekat saya akan mengajukan agar dikaji lagi," paparnya.
Dadang menambahkan, selain sedang berupaya meningkatkan PAD dari PBB. Pihaknya juga tengah menggodok kebijakan keringanan setoran PBB, bagi lahan yang digunakan sebagai Terbuka Hijau (RTH), lahan sawah abadi dan lainnya.
Keringanan atau bahkan pembebasan PPB bagi lahan tersebut, sebagai apresiasi kepada masyarakat yang tidak melakukan alih fungsi lahan.
"Kami itu tengah memikirkan pembebasan atau keringanan pajak. Untuk lahan sawah abadi atau RTH. Tapi kalau semuanya dibebaskan tidak bisa, dan kami keberatan," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Fery Mursyidan Baldan mewacanakan pembebasan atau penghapusan PBB. Wacana tersebut, kemudian menimbulkan pro kontra. Termasuk penolakan dari semua pemerintah daerah di Indonesia.