EKBIS.CO, DENPASAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Bali setidaknya menerima 213 pengaduan konsumen atau nasabah sepanjang 2014. Kepala Divisi Pengawasan Bank OJK Bali, Edwin Nurhadi mengatakan pengaduan tersebut terdiri dari 130 pengaduan (61 persen) tentang layanan produk dan 83 permintaan layanan informasi (39 persen).
"Pengaduan layanan nasabah ini diterima melalui berbagai media, seperti 64 surat, 57 telepon, dan 92 audiensi langsung ke kantor OJK Bali," kata Edwin dijumpai Republika di Denpasar, Jumat (6/2).
Layanan informasi tersebut menyangkut perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank (IKNB). Sebanyak 130 pengaduan konsumen terhadap layanan produk di OJK Bali didominasi oleh 108 pengaduan produk perbankan dan 22 pengaduan produk IKNB.
Pengaduan konsumen di bidang perbankan itu, kata Edwin merupakan permasalahan yang terjadi antara pihak nasabah dengan pihak bank. Mereka umumnya mengeluhkan masalah kredit (62 persen), tabungan (17 persen), deposito (12 persen), sistem informasi debitur (7 persen), dan pengaduan lainnya (2 persen).
Pengaduan konsumen di bidang IKNB merupakan permasalahan yang terjadi pada perusahaan pembiayaan, asuransi, dan modal ventura yang berada di ruang lingkup Provinsi Bali. Nasabah umumnya mengadukan tentang masalah asuransi jiwa (55 persen), pembiayaan konsumsi (23 persen), modal ventura (9 persen), pembiayaan modal kerja (9 persen), dan asuransi kerugian (5 persen).
OJK Bali menindaklanjuti seluruh pengaduan yang diterima dengan mengklarifikasi masalah dari pelapor dan terlapor. Sebanyak 68 persen pengaduan konsumen sudah diselesaikan, sedangkan sisanya 32 persen masih dalam proses penyelesaian.