EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia menerima sebanyak 5,195 miliar lembar uang kertas tidak layak edar sepanjang tahun 2014. Jumlah uang kertas tidak layak edar di tahun 2014 tersebut naik 4 persen dari tahun 2013 yang mencapai 5,017 miliar lembar.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara, mengatakan uang tidak layak edar tersebut adalah uang yang telah beredar di masyarakat dan masuk kembali ke Bank Indonesia dalam kondisi lusuh, sobek, rusak, ataupun uang yang telah ditarik dari peredaran.
Uang yang tidak layak edar tersebut dimusnahkan oleh Bank Indonesia dengan cara meracik, melebur, atau cara lainnya, sehingga tidak lagi menyerupai uang Rupiah. Mayoritas jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan pada tahun 2014 merupakan pecahan Rp 5.000 dan Rp 2.000 yang mencapai 46 persen dari total uang rupiah yang dimusnahkan.
Menurutnya, komposisi jumlah uang yang tidak layak edar itu dipengaruhi oleh preferensi masyarakat dalam menggunakan pecahan nominal tersebut dalam melakukan transaksi.
“Untuk menjaga agar uang Rupiah yang beredar di masyarakat senantiasa berada dalam kondisi yang bersih dan layak edar (clean money policy), Bank Indonesia mengganti uang tidak layak edar tersebut, dengan jumlah yang sama sehingga dapat memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat,” jelas Tirta dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id.