Selasa 10 Feb 2015 14:23 WIB

SMF akan Terbitkan EBA-SP Semester Ini

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Satya Festiani
PT Sarana Multigriya Finansial (SMF)
Foto: smf-indonesia.co.id
PT Sarana Multigriya Finansial (SMF)

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) akan menerbitkan efek beragun aset surat partisipasi (EBA-SP) pada semester I 2015. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur perihal EBA-SP dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014 tentang Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Direktur Utama PT SMF Raharjo Adisusanto mengatakan, nominal EBA-SP yang diterbitkan berkisar Rp 1-1,5 triliun. Raharjo menuturkan, keuntungan membeli EBA-SP di antaranya, risiko kecil, alternatif pembelian rumah, dan imbal hasil disesuaikan dengan pasar. ''Rate sesuai pasar,'' kata dia dalam acara EBA SP sebagai Alternatif Pembiayaan Perumahan dan Peluang Investasi Bagi Investor, Jakarta, Selasa (10/2) siang.

Menurut Raharjo, SMF telah melakukan tujuh kali transaksi sekuritisasi sejak 2009. Seluruh EBA Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah diterbitkan SMF mendapatkan rating idAAA dari Pefindo. Hal tersebut mencerminkan risiko rendah dari aset-aset yang disekuritisasi.

Dia menuturkan, selain sekuritisasi dan penerbitan surat utang, SMF juga melakukan penyaluran pinjaman, yang hingga saat ini sudah mencapai Rp 11,09 triliun. Pertumbuhan penyaluran pinjaman diimbangi dengan penerapan azas kehati-hatian dengan memiliki risiko kredit rendah dan nirkredit macet (NPL).

Raharjo mengatakan, SMF juga turut serta menyediakan dana untuk mendukung program pemerintah dalam pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ''PT SMF berperan sebagai penyedia dana 25 persen porsi bank penyalur FLPP yang sampai akhir Desember 2014 telah mencapai Rp 3 triliun untuk 70.188 debitur KPR,'' kata Raharjo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement