EKBIS.CO, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyarankan pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Perlu perencanaan dan kajian matang sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
"Dalam waktu dekat jangan diterapkan dulu," kata Yustinus kepada ROL, Rabu (11/2).
Dia menilai, tawaran pengampunan pajak menjadi bentuk frustrasi pemerintah dalam mengejar penerimaan pajak. Terutama pajak yang tahun ini sebesar Rp 1.300 triliun atau naik Rp 400 triliun dari realisasi APBN-P 2014.
Yustinus khawatir kebijakan ini justru dimanfaatkan wajib pajak nakal untuk mencari celah supaya jumlah kewajiban pajaknya berkurang.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement