EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi VII DPR menyetujui biaya operasi minyak dan gas yang dikembalikan (cost recovery) pada 2015 sebesar 16,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 198 triliun. Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi usai rapat dengan Sekjen Kementerian ESDM M Teguh Pamuji di Jakarta, Rabu mengatakan, angka tersebut memang berbeda dengan persetujuan Badan Anggaran DPR sebesar 14,1 miliar dolar AS.
"Kami akan kirimkan surat ke Badan Anggaran soal kesepakatan ini," katanya, Rabu (11/2).
Menurut dia, Badan Anggaran mesti merubah angka cost recovery sesuai kesepakatan Komisi VII DPR menjadi 16,5 miliar dolar. Kesimpulan rapat menyebutkan penetapan cost recovery senilai 16,5 miliar dolar itu dengan pertimbangan menjaga lifting minyak 825.000 barel per hari, menghindari besarnya penundaan pembayaran yang akan menjadi beban pada 2016, dan kepastian hukum dari kontrak.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Tamsil Linrung mengatakan, pilihannya adalah kalau cost recovery sebesar 14,1 miliar dolar, maka produksi bakal di bawah 825.000 barel per hari. Namun, kalau menginginkan produksi tetap 825.000 barel per hari, maka cost recovery-nya sebesar 16,5 miliar dolar.
Ia mengatakan, mengingat keterbatasan waktu pembahasan RAPBN Perubahan 2015 hanya sampai Jumat (12/2), maka opsi yang mungkin adalah cost recovery tetap 14,1 miliar dolar.
"Namun, dengan catatan produksi akan turun," katanya.
Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto menambahkan, ke depan, Komisi VII DPR harusnya memutuskan dahulu besaran cost recovery sebelum dibahas di Badan Anggaran.
"Agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini," katanya.