EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengucuran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Perum Perumnas dinilai sebagai langkah positif bagi pembangunan perumahan rakyat. Karenanya, langkah tersebut mesti ditindaklanjuti dengan realisasi pengembalian khittah Perumnas agar dapat fokus ke pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta tidak dituntut mengejar profit.
"Perumnas sebaiknya tidak di bawah Kementerian BUMN, dia bisa berada di bawah Kementerian PU-PERA atau menjadi badan otonom," kata Direktur Indonesia Property Watch Ali Trenghada sebagaimana rilis yang diterima Republika pada Kamis (12/2).
Direktur Eksekutif Youth Forum for Sustainable Development (YFSD) Ramadhan Isa menambahkan, Perumnas masih dapat menjadi penyedia perumahan MBR mengingat pengalamannya sebagai penyedia rumah dengan harga terjangkau. "Dukungan pendanaan dari pemerintah ini harus kita dukung. Semoga ini merupakan awal yang bagus mengingat tantangan berat perumahan," ujarnya.
Meski begitu, ia mengingatkan status Perum Perumnas yang masih BUMN. Karenanya pengembalian khittah Perumnas mesti dibuktikan dengan penyediaan payung hukum yang siap loss profit. Sebab selama menjadi BUMN, Perumnas dituntut untuk mencetak margin.
Sebelumnya, Perum Perumnas menargetkan pembangunan 33.685 unit rumah pada 2015. Target tersebut dibuat dengan mempertimbangkan suntikan modal negara sebesar Rp 2 Triliun. Alokasinya, sebanyak Rp 1,5 Triliun akan digunakan untuk konstruksi 33.685 unit hunian dan Rp 500 miliarnya untuk pengadaan lahan 366,3 hektar. Dari 33.685 hunian yang akan dibangun di 2015 tersebut, sebanyak 19.699 merupakan hunian vertikal dan 13.986 adalah hunian landed. Perseroan menargetkan, mulai 2017 pembangunan rumah bakal mencapai 100.000 unit per tahun.