EKBIS.CO, JAKARTA - Pengamat Hukum Lingkungan Universitas Tarumanagara, Deni Bram menyampaikan bahwa izin reklamasi pulau saat ini seharusnya diurus oleh BKPM. Jadi Gubernur tidak boleh lagi memberikan izin, termasuk perpanjangannya.
"Kan sudah harus seperti itu, sejak keluar Undang Undang nomor 23 tahun 2014," kata Deni pada Republika, Kamis (12/2). Ia menjelaskan bahwa rencana reklamasi pantai atau pulau di utara Jakarta sekarang sudah yang kedua kalinya. Dulu rencana reklamasi gagal karena tidak ada Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).
Menurutnya kebijakan Gubernur Jakarta saat ini cenderung bersifat reaktif. Mendahulukan pelaksanaan program untuk melihat dampaknya. Seharusnya tidak seperti ini. Sebab dampak pembangunan terhadap lingkungan dapat dipelajari, salah satunya melalui Amdal.
"Jangan sampai kebijakan ini memberikan mudharat yang lebih besar. Pada intinya semua reklamasi harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan," papar Deni. Namun ia pun sebenarnya tidak begitu setuju dengan izin terpusat di BKPM.
Sebab menurutnya belum tentu orang-orang yang memberikan izin di BKPM, mengerti bagaimana dampak pembangunan terhadap lingkungan. Selain itu salah satu motif BKPM adalah bisnis.
Deni berpandangan bahwa untuk reklamasi pulau diperlukan kajian ulang. Sebab banyak pihak yang akan terkena imbas dari pembangunan tersebut. Bahkan bukan hanya ekosistem lingkungan, tapi juga budaya.