Senin 16 Feb 2015 13:40 WIB

Kejar Target, Ditjen Pajak Gencarkan Penegakan Hukum

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito dalam acara sosialisasi perpajakan di Jakarta, Kamis (12/2).
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito dalam acara sosialisasi perpajakan di Jakarta, Kamis (12/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menggencarkan law enforcement atau penegakan hukum untuk mengejar target penerimaan pajak. Penegakan hukum penting dilakukan guna meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP).  

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna mengatakan, setidaknya ada dua jenis penegakkan hukum, yakni melalui penagihan aktif dan penyidikan.

Penagihan aktif, kata dia, merupakan penagihan dimana petugas pajak berperan aktif dan tidak hanya sekadar mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak, tapi diikuti dengan tindakan berupa pengiriman surat paksa, sita, pencekalan, hingga penyanderaan. Sedangkan penyidikan adalah upaya mengumpulkan dan menemukan bukti tindak pidana.

"Intinya, Law inforcement kepada WP yang selama ini kurang kami tingkatkan," kata Dadang kepada Republika Online, Senin (16/2).

Ditjen Pajak belakangan ini gencar melakukan upaya gijzeling atau penyanderaan yang menjadi salah satu bentuk penagihan aktif. Sejak awal tahun, Ditjen Pajak sudah menangkap sedikitnya enam penanggung pajak dan ditahan di lembaga permasyarakatan.

Keenam orang tersebut menjadi penanggung pajak dari perusahaan masing-masing. Total utang pajak yang mereka miliki sekitar Rp 9 triliun. Tunggakan terbesar dimiliki seorang kakek berusia 61 tahun berinisial SC asal Jakarta dengan utang pajak senilai Rp 6 miliar.

Dadang menjelaskan gijzeling hanya bisa dilakukan kepada WP yang memiliki utang pajak di atas Rp 100 juta. "Kita mencoba meningkatkan kepatuhan baik itu WP pribadi maupun badan," ujar dia.

Tahun ini, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.294,3 triliun atau mengalami kenaikan sekitar Rp 400 triliun dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBNP) 2014.

Dadang mengakui butuh kerja keras mengejar target tersebut. Selain penegakkan hukum, kualitas pegawai pajak juga perlu ditingkatkan. Hal itu dilakukan dengan memberikan "vitamin" berupa remunerasi atau tunjangan.

Bagi Ditjen Pajak, remunerasi ini penting guna mendongkrak motivasi para pegawai mengingat tingginya target. Remunerasi pegawai pajak pada APBNP 2015 dianggarkan sebesar Rp 4 triliun.

"Segala sektor perlu diupayakan. Yang tak kalah penting tentunya peningkatan kualitas SDM (sumber daya manusia)," ujar Dadang.

Tahun ini, pajak penghasilan (PPh) non migas menjadi sektor yang akan digenjot Ditjen Pajak. Sektor ini ditargetkan bisa mengumpulkan penerimaan Rp 629,8 triliun atau mengalami kenaikan sekitar Rp 77 triliun dari APBN 2015. PPh nonmigas menjadi tumpuan karena PPh migas tidak bisa diandalkan  menyusul menurunnya harga minyak mentah. PPh migas turun menjadi Rp 49,5 triliun dari sebelumnya Rp 88,7 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement