Senin 16 Feb 2015 16:17 WIB

Asosiasi Garmen Harap Pemerintah Tindak Impor Garmen Ilegal

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Satya Festiani
Belanja di bursa baju bekas/ilustrasi
Foto: examiner.com
Belanja di bursa baju bekas/ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang impor pakaian bekas. Ketua Asosiasi Pemasok Garmen dan Asesoris Indonesia Poppy Dharsono meminta agar pemerintah juga menindak impor barang ilegal.

 

Poppy mengatakan, selama ini produk impor cenderung lebih murah, karena industri garmen di dalam negeri masih memiliki daya saing rendah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya insentif dari pemerintah.  

"Infrastruktur kita masih belum bagus, harga listrik mahal, dan bunga bank tinggi sehingga cost juga tinggi akibatnya kita kesulitan daya saing," kata Poppy, Senin (16/2).

Menurut Poppy, pemerintah seharusnya tidak hanya memperhatikan impor pakaian bekas saja. Namun, juga harus menindak impor barang ilegal tidak bekas yang dengan mudah masuk ke Indonesia. Hal tersebut tentu saja dapat mengancam kelangsungan industri dan pangsa pasar dalam negeri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement