EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan harga solar bersubsidi tetap Rp6.400 per liter dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak yang mengalami kenaikan beberapa hari terakhir.
Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan, pemerintah tidak bisa memenuhi permintaan Komisi VII DPR untuk menurunkan harga solar.
"Tingkat harga minyak bumi saat ini dan kecenderungannya naik, oleh karena itu maka permintaan penurunan harga minyak solar tidak dapat dipenuhi," katanya.
Menurut dia, rata-rata harga indeks pasar untuk minyak solar (MOPS gasoil) pada 13 Februari 2015 meningkat sampai lebih dari 73 dolar AS per barel.
Secara rata-rata sampai saat ini, MOPS gasoil sudah 5,7 persen lebih tinggi dari rata-rata saat pembahasan dengan Komisi VII DPR pada 3 Februari 2015.
Sedangkan, MOPS gasoil periode 25 Desember 2014 sampai 16 Januari 2015 yang menjadi acuan harga Rp6.400 per liter adalah sebesar 64,86 dolar per barel.
"Harga minyak dunia mulai menunjukan kecenderungan kenaikan yang cukup panjang," ujarnya.
Wiratmadja menambahkan, keputusan harga solar Rp6.400 per liter juga mempertimbangkan kestabilan pengelolaan harga dan logistik sepanjang perbedaan harga belum signifikan dan penetapan harga bulanan sesuai rekomendasi Komisi VII DPR.
"Auditor pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan akan mengaudit realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran," ujarnya.
Untuk harga BBM lain juga diputuskan tetap yakni minyak tanah Rp2.500 per liter dan premium di luar Jawa-Bali Rp6.600 per liter.
Sebelumnya, sesuai rekomendasi Komisi VII DPR pada 3 Februari 2015, pemerintah berencana menurunkan harga solar menjadi Rp6.200 per liter mulai pertengahan Februari 2015.
Namun, mengingat harga minyak mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan harga solar tetap Rp6.400 per liter.