Kamis 19 Feb 2015 16:36 WIB

Pengamat: Pengenaan Pajak Jangan Membabi Buta

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Dwi Murdaningsih
 Pojok Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta.
Foto: Antara
Pojok Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito dinilai menabrak UU Perbankan. Selain itu, realisasi aturan yang terbit pada 26 Januari lalu mengakibatkan dana nasabah kabur ke luar negeri.

Pengamat Pajak Roni Bako berpendapat, apabila pemerintah ingin merealisasikan aturan tersebut, sebaiknya UU Perbankan dirombak total. ''Agar pihak bank dan dirjen pajak tidak digugat nasabah,'' kata dia kepada ROL, Kamis (19/2) sore.

Menurut Roni, peraturan yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2015 itu melanggar UU Perbankan poin kerahasiaan perbankan. Selain itu, kata dia, masih banyak poin-poin lain yang ditabrak dalam UU Perbankan. Alhasil, UU Perbankan harus diganti.

Dia menilai beleid baru tersebut buntut dari target penerimaan pajak sebesar Rp1.489 triliun dalam APBN-P 2015. Dia menerangkan, penerimaan pajak dibulatkan sebesar Rp 1.200 triliun maka per bulan harus dapat Rp100 triliun. Per bulan wajib mengantongi dana Rp 100 triliun bukan hal realistis.

Roni berpandangan, penerimaan pajak Indonesia memang masih tidak efektif. Akan tetapi, pengenaan pajak jangan membabi buta. ''Batu akik saja kena pajak,'' tegas dia. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Perdierjen Nomor PER-01/PJ 2015 pada 26 Januari 2015 tentang tata cara pemotongan pajak bunga deposito dan tabungan. Aturan itu mengubah tata cara pelaporan bukti potong pajak yang selama ini dilakukan perbankan hanya secara gelondongan, tidak secara rinci setiap nasabah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement