EKBIS.CO, JAKARTA - Belajar dari kasus delay parah Lion Air pekan lalu, Kementerian Perhubungan sedang menggarap aturan baru tentang denda bagi maskapai. Kepala bagian Peraturan Transportasi Laut dan Udara Kementerian Perhubungan Kamran Rajab menjelaskan bahwa sanksi administratif bagi maskapai ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri nomor 30 tahun 2015.
Meski begitu, PM ini masih digodok di Kementerian Hukum dan HAM. "Di aturan ini ada yang dikenal dengan sanksi administratif. Umpamanya dia terlambat sekali, dua kali, tiga kali, tidak mungkin kan kita mencabut izinnya," jelas Kamran, Rabu (25/2).
Denda ini, lanjut Kamran, nantinya harus dibayar oleh maskapai yang bersangkutan bila berulang kali delay. Saat ini sedang dibentuk tim untuk menyusun mekanisme dan besaran denda dan sanksi administratif yang harus dibayarkan maskapai.
Sehingga, bila Permen nomor 30 tahun 2015 ini mulai berlaku nantinya, maka maskapai seperti Lion Air yang kerap kali delay bisa dikenakan sanksi berupa denda. Uang denda yang dibayarkan oleh maskapai nanti akan masuk ke PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dengan demikian, diharapkan akan ada efek jera yang bisa diterima oleh maskapai yang hobi ngaret.
"Tapi kalau teguran terus dibekukan atau dicabut izinnya kan tidak mungkin. Maka dicarilah sanksi yang lain yang membuat dia ada efek jeranya. Namun jangan sampai mematikan maskapai," lanjut Muzaffar.