EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah sedang menggodok regulasi skema kredit perumahan bagi para pedagang atau pekerja lepas. Nantinya, para pedagang akan dimudahkan untuk mengajukan kredit rumah dengan peraturan ini.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan para pekerja informal seperti pedagang warteg dan tukang bakso sebenarnya memiliki pendapatan yang cukup untuk mengkredit rumah. Namun, mereka tidak bisa mengajukan kredit karena dinilai tidak bankable (tidak memiliki persyaratan bank).
"Penghasilan mereka cukup tapi tidak bankable karena tidak ada surat keterangan pendapatan misalnya. Pokoknya, kami ingin membantu mereka seperti para pedagang agar mudah memiliki rumah," kata Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (26/2) malam.
Sofyan belum bisa menjelaskan secara detail bagaimana skema kredit tersebut. Akan tetapi, ia menyebut skema kredit ini mekanismenya bisa menyerupai KUR (Kredit Usaha Rakyat).
"Sejenis KUR. Artinya yang disasar adalah orang-orang yang tidak bankable," ucap Sofyan.