EKBIS.CO, BOJONEGORO -- Puluhan kontraktor di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menagih kekurangan pembayaran pekerjaan migas Blok Cepu senilai Rp 12 miliar lebih kepada PT Rekayasa Industri (Rekin) dan Hutama Karya (HK), selaku pemberi pekerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Permerintah Kabupaten Bojonegoro Soehadi Mulyono di Bojonegoro, Selasa (3/3) menjelaskan kontraktor lokal sudah lama melayangkan surat tagihan pembayaran pekerjaan migas Blok Cepu kepada PT Rekin dan PT HK senilai Rp 25 miliar. Tapi, katanya, kontraktor lokal baru memperoleh pembayaran dari PT Rekin dan PT HK, selaku pemenang proyek migas Blok Cepu sekitar 46 persen dari total tagihan sebesar Rp 25 miliar.
Padahal, menurut dia, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), selaku pemilik proyek migas Blok Cepu, tidak pernah ada masalah soal pembayaran kepada kontraktor migas Blok Cepu, dalam proyek "engineering, procurement and constructions" (EPC) I sampai V.
"Jawaban PT Rekin dan PT HK tidak jelas. Alasannya, ada masalah teknis administrasi soal pembayaran pekerjaan dari ExxonMobil Cepu Limited (EMCL)," ucapnya, usai membahas pekerjaan proyek Blok Cepu, dengan EMCL, PT HK, PT Rekin, juga para kontraktor lokal di daerahnya.
Ia mengibaratkan belum dibayarnya pekerjaan kontraktor lokal di bidang migas oleh PT Rekin dan PT HK, selaku pemberi pekerjaan, seperti kontraktor lokal membiayai kontraktor nasional.
"Ada puluhan kontraktor lokal yang pekerjaannya belum dibayar PT Rekin dan PT HK," jelas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, menegaskan.
Ia menyebutkan dirinya menerima pengaduan empat kontraktor lokal, yang masih belum dibayar dalam melaksanakan pekerjaan proyek migas Blok Cepu sekitar Rp 4,4 miliar. "Kontraktor lokal belum dibayar sudah sejak tiga bulan lalu, tapi ada juga yang sejak enam bulan lalu," ucapnya.
"Vice President of Public and Government Relations at" PT Exxon Mobil Indonesia, Erwin Maryoto yang dimintai konfirmasi, menyatakan tidak bisa masuk dalam proses pembayaran pekerjaan proyek migas Blok Cepu antara PT Rekin, PT HK dan kontraktor lokal. "Kami tidak bisa masuk, sebab soal pembayaran itu masalah bisnis," ujarnya.
Namun, menurut dia, pihaknya tidak pernah mempersulit pembayaran kepada kontraktor soal pekerjaan proyek migas Blok Cepu. "Sepanjang pengajuan penagihan sesuai ketentuan, dalam waktu 30 hari segera kami bayar," ujarnya.