Selasa 03 Mar 2015 18:09 WIB

Program Sejuta Rumah untuk MBR Akan Bebas PBB

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja berjalan di kompleks rumah sederhana untuk masyarakat kelas bawah.
Foto: Antara
Pekerja berjalan di kompleks rumah sederhana untuk masyarakat kelas bawah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan berencana menghapus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penghapusan pembayaran PBB ini pun rencananya juga akan diterapkan pada warga yang nantinya memiliki rumah dari program rumah murah untuk MBR.

"Nah, ini juga, kaitannya dengan rumah murah sekarang pemerintah menyiapkan rumah murah," kata Ferry di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (3/3).

Pemerintah berencana menyiapkan sejuta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan ketentuan yang mudah dan ringan. Oleh sebab itu, Ferry pun mengatakan penghapusan pembayaran PBB ini juga diperuntukan bagi pemilik rumah dari program rumah untuk rakyat.

"Kalau gak mampu ya iya. Untuk mendapatkannya saja mereka dipermudah kan," tambah Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan, pemerintah akan meminta masyarakat mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB jika tak mampu. Kemudian, kata dia, pemerintah akan memverifikasi masyarakat yang mengajukan keringanan pembayaran PBB terlebih dahulu. Jika dari pendapatannya memang masuk dalam persyaratan masyarakat berpenghasilan rendah, maka keringanan pembayaran PBB pun akan disetujui.

"Pertama kan kita ambil dari masyarakat yang memohon keringanan, setiap tahun kan kita mengenal pola itu. Jadi kalau ada masyarakat yang tidak mampu membayar PBB kan meminta keringanan. Ya dari data-data itu kita ambil, kita verifikasi, betul gak dari segi incomenya tidak memiliki kemampuan," jelas dia.

Sementara itu, ia mengatakan akan tegas terhadap masyarakat yang mampu membayar pajak namun masih menunggak. Menurut Ferry, pemberlakuan bebas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah huni, tempat ibadah dan bangunan sosial mulai 2016.

Seperti diketahui, pembebasan pembayaran PBB diberlakukan bagi masyarakat pemilik rumah yang luasnya di bawah 200 meter persegi. Selain itu, pemerintah juga berniat menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang selama ini membebani masyarakat saat membeli tanah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement