Selasa 03 Mar 2015 18:51 WIB

PTUN Kabulkan Gugatan Mantan Dirut Bank BJB

Red: Muhammad Hafil
Bien Subiantoro memberikan keterangan pers terkait perubahan struktur pengurus Bank BJB terkait hasil uji layak (fit and proper test) oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sebuat rumah makan Jl Sumatra, Kota Bandung, Senin (12/5).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Bien Subiantoro memberikan keterangan pers terkait perubahan struktur pengurus Bank BJB terkait hasil uji layak (fit and proper test) oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sebuat rumah makan Jl Sumatra, Kota Bandung, Senin (12/5).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama Bank BJB Bien Subiantoro memenangkan gugatan atas Surat Keputusan  (SK) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Hasil Fit and Proper Test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Januari 2015.

Karena itu, Bien yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, meminta agar SK tersebut dibatalkan seiring dengan terbitnya keputusan PTUN. Pihak Bien mengungkapkan alasan dasar gugatan karena SK OJK No.40 dinilai mengada-ada.

"Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 53 ayat (2) huruf a UU No 09 Tahun 2004 yang telah dilakukan perubahan terakhir melalui UU No.51 Tahun 2009,"  kata Rahmad Irwan, salah satu anggota tim kuasa hukum Bien melalui siaran pers resminya yang diterima Republika, Selasa (3/3).

Untuk diketahui, dalam SK tersebut OJK menyatakan Bien tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan seleksi direksi Bank BJB. Bien dinilai melanggar proses pengadaan Gedung  Kantor Bank BJB yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kavling 93 Jakarta.

Menurut Rahmad, adanya putusan SK OJK tersebut, Bien Subiantoro selama ini tidak dapat lagi berkecimpung di bidang perbankan seperti menjadi pemegang saham pengendali di bank. Selain itu, ia jadi tidak  memiliki saham di bank, menjadi anggota dewan komisaris/anggota direksi/pejabat eksekutif di bank.

Larangan karir di bidang perbankan untuk Bien ini dinyatakan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan OJK ditetapkan. "SK telah menghalangi Bien untuk mencari nafkah dan juga berdampak buruk terhadap keluarga yang menjadi tanggungannya," kata Rahmad.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement