EKBIS.CO, SURABAYA -- Alur birokrasi yang panjang dan berbelit di pelabuhan Indonesia ditengarai menjadi salah satu penghambat kemajuan perekonomian. Untuk itu, Menko Kemaritiman Indoroyono Soesilo menggulirkan reformasi manajemen pelabuhan.
Perbaikan tata kelola pelabuhan, terutama memangkas waktu bongkar dan rangkaian administrasi barang atau biasa disebut dwelling time.
"Proses dwelling time yang saat ini umumnya berlangsung sekitar 20 hari, akan ditekan hingga 4 hingga 5 hari," ujar Indroyono saat berkunjung ke Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Jumat (6/3).
Indroyono merinci, waktu 4-5 hari mencakup tiga tahap penanganan barang. Tahap pre-custom clearance, seperti pemeriksaan Balai Karantina, BPOM, Dinas Perdagangan dan Dinas Kehutanan, dijadwalkan selesai 2,7 hari.
Pada tahap custom clearance, Indroyono melanjutkan, pelayanan bea dan cukai ditarget bisa selesai dalam setengah hari. Sementara tahap post-custom clearance atau administrasi pelabuhan hingga barang siap diangkut ditargetkan 1,5 hari.
Reformasi manajemen pelabuhan, kata Indroyono, akan disokong oleh penguatan peran otoritas pelabuhan. "Nanti kami akan memperkuat otoritas pelabuhan. Kami minta statusnya dinaikkan menjadi eselon II sehingga punya wewenang dan wibawa mengkordinasikan bea cukai, perdagangan, dan sebagainya. Itu sudah disetujui oleh presiden untuk diproses oleh Men PAN-RB," ujar Indroyono.
aSelain itu, ia melanjutkan, efisiensi administrasi juga akan ditingkatkan melalui penguatan sistem adminsitrasi barang daring Indonesia National Single Window (INSW). "Sekarang masih di bawah Bea Cukai, nanti kita dorong jadi UPT," kata dia.