EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan Direktorat Jenderal Pajak mulai melakukan upaya-upaya ekstra untuk mendorong penerimaan pajak seusai batas akhir penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi pada awal April.
"Kita mau melakukan ekstra 'effort', rencananya setelah Maret, setelah SPT Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan," katanya di Jakarta, Sabtu (7/3).
Bambang menjelaskan hal itu diupayakan karena realisasi penerimaan pajak pada Januari dan Februari masih di bawah realisasi bulan yang sama tahun lalu, dan upaya ekstra harus dilakukan untuk mengejar ketertinggalan. "Dua bulan pertama kita masih 'business as usual', pajak masuk kita 'collect' dan restitusi kita bayarkan, tidak ada 'ekstra effort'," ujarnya.
Bambang mengatakan upaya yang dilakukan antara lain dengan melakukan pendekatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi non Karyawan yang selama ini realisasinya belum maksimal, namun dalam Januari-Februari 2015 sudah berkontribusi dalam penerimaan. "Meskipun masih 'short fall' tapi ada pajak yang bisa jadi patokan penerimaan pajak 2015. Target kita memperbaiki WP yang belum patuh dan nakal, tapi bukan berarti banyak yang nakal, tapi bisa jadi belum paham mengisi SPT," katanya.
Menurut dia, salah satu profesi yang bisa menjadi potensi pajak tambahan adalah artis atau dosen pengajar yang selama ini mendapatkan penghasilan tambahan serta merasa honornya telah dipotong pajak, namun belum dilaporkan dalam SPT.
"Yang 'income'-nya lebih dari satu pasti kurang bayar, kecuali profesinya sudah tetap dan tidak ada tambahan lainnya, itu masuknya pajak karyawan. Ini akan menjadi fokus perhatian, karena pasti banyak sekali tidak hanya orang pribadi namun juga perusahaan," ujar Bambang.
Bambang memastikan berbagai upaya lainnya akan dilakukan Ditjen Pajak untuk mengejar target penerimaan yang cukup tinggi tahun ini, namun hal itu dilakukan dengan tidak terlalu mengganggu iklim investasi dan dunia usaha. "Kalau kita punya target pajak tinggi jangan takut berlebihan, memang kita akan menaikkan tarif atau menambah obyek pajak, tapi kita juga akan memperbaiki apabila ada Wajib Pajak yang belum patuh. Kita tidak ingin mengganggu dunia usaha, tapi agar semua membayar sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.