EKBIS.CO, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak meminta operator jalan tol menyiapkan uang recehan lebih banyak saat pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen jalan tol diberlakukan. Sebab, tidak akan ada pembulatan dalam penarikan PPN ini.
Seperti diketahui, pengenaan PPN tol dikhawatirkan menyulitkan operator jalan tol dalam memberikan uang kembalian. Ini karena akan ada tarif tol yang angkanya tidak bulat.
Jika tarif tol Rp 6500, maka harganya akan naik menjadi Rp 7.150 karena dikenakan PPN 10 persen sebesar Rp 650. Jika pengendara membayar dengan uang pecahan Rp 10 ribu, maka operator tol harus mengembalikan Rp 2.850.
Tadinya, berkembang wacana akan ada pembulatan ke atas ataupun ke bawah untuk mempermudah transaksi di gerbang tol. Namun, Direktorat Jenderal Pajak mengatakan sejauh ini tidak ada pembahasan mengenai pembulatan.
"Pokoknya PPN 10 persen, sudah diputuskan begitu saja. Nah, operator jalan tol harus menyiapkan uang recehan lebih banyak," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Wahju Tumakaka kepada Republika, Ahad (8/3).
Wahju meyakini PPN 10 persen ini tidak akan menyulitkan transaksi. Karena, sudah banyak gerbang tol yang menggunakan pembayaran dengan sistem elektronik. "Jadi tidak perlu pakai uang kembalian kalau yang pakai sistem elektronik," ujar dia.
PPN tol rencananya diberlakukan pada 1 April 2015. Ini merupakan salah satu upaya mengejar tingginya target penerimaan pajak sebesar Rp 1.244,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015.
Dari total penerimaan tersebut, setoran dari PPN ditargetkan Rp 576,5 triliun atau mengalami kenaikan Rp 51,5 triliun dari yang telah ditetapkan pada APBN 2015.