EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Alasannya, aturan tersebut dianggap akan menghambat ekspansi sektor kehutanan dan perkebunan yang sumbangsih devisa ekspor sangat dibutuhkan perekonomian nasional.
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo yang juga Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, pemerintah jangan kehilangan momentum karena adanya restriksi yang terlalu berlebihan. Jika PP lahan gambut tidak direvisi, hal itu bisa kontraproduktif terhadap sektor kehutanan dan perkebunan.
"Nanti sektor kehutanan dan perkebunan tidak bisa ekspansi, ini akan memukul ekspor nasional," ujarnya, di Jakarta, Ahad (8/3).
Menurut dia, pemerintah dan stakeholders wajib untuk mencari solusi bersama agar masalah ini bisa diatasi tanpa mengorbankan kepentingan yang lebih besar. "Harus dicari win win solution. Ekspansi jalan, ekspor tumbuh, tapi harus melestarikan lingkungan. Itu solusinya," kata Sofjan.
Sofjan melanjutkan, Apindo akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mendiskusikan kembali masalah tersebut. Apindo meyakini akan ada solusi bersama yang dapat dicapai, apalagi untuk kepentingan nasional. Dia menilai, dalam kondisi perlambatan perekonomian nasional saat ini, beberapa sektor industri yang berorientasi ekspor perlu diperhatikan dan didukung.
Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Achmad Manggabarani menjelaskan. Salah satu poin yang diminta untuk direvisi adalah penetapan muka air lahan gambut. Dalam PP tersebut, penetapan muka air lahan gambut minimal 0,4 meter.Dia menilai, apabila tidak direvisi, aturan tersebut akan mematikan pengembangan budidaya daya tanaman di daerah. Sementara apabila direvisi, hal itu dapat membantu pengembangan budi daya tanaman oleh masyarakat setempat. Akibat lanjutannya, perekonomian masyarakat daerah akan tumbuh dan menopang perekonomian nasional.