Senin 09 Mar 2015 17:42 WIB

Jasa Marga: Tarif Tol Plus PPN Harus Dibulatkan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Jasa Marga
Foto: article.wn.com
Jasa Marga

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Perusahaan PT. Jasa Marga (Persero) David Wijayatno menyambut baik rencana pemerintah yang akan melakukan pembulatan tarif apabila penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol jadi diberlakukan. Sebab, jika tidak dibulatkan bakal menyulitkan transaksi di gardu tol.

"Memang harus dibulatkan," kata David ketika dihubungi Republika Online, Senin (9/3).

David menjelaskan, PPN 10 persen akan membuat tarif tol menjadi tidak bulat. Tarif tol yang misalnya Rp 4.000 akan menjadi Rp 4.400 jika dikenakan PPN.

"Ini kan jadi sulit untuk memberikan uang kembalian kepada pelanggan. Apalagi, uang pecahan Rp 100 juga sudah jarang sekarang," dia mengungkapkan.

Ditambahkan David, hal yang paling krusial jika tidak dilakukan pembulatan adalah terkait lamanya proses transaksi di gardu tol. Jika petugas gerbang tol harus menyediakan kembalian dengan uang pecahan yang tidak genap, hal ini dapat memperlama proses transaksi.

"Transaksi di gardu tol itu seharusnya paling lama 10 detik. Kalau tidak dibulatkan, khawatir akan lebih lama proses transaksi," ujarnya.

Sejauh ini, kata David, opsi pembulatan tarif dilakukan dengan pembulatan ke atas ataupun ke bawah. Pembulatan dilakukan untuk tarif yang nominalnya paling dekat dengan tarif setelah dibulatkan.  Misalnya, kalau ada tarif tol setelah dikenakan PPN menjadi Rp 6.600, tarifnya bisa dibulatkan menjadi Rp 6.500. Tapi, apabila tarif setelah PPN sebesar Rp 4.400, maka bisa dibulatkan menjadi Rp 4.500.

"Kami sih mau dibulatkan ke atas atau ke bawah tidak masalah. Yang penting pembulatannya harus kelipatan Rp 500," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement