Selasa 19 Sep 2023 21:28 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakat Target Penerimaan Pajak Naik Jadi Rp 1.988,8 Triliun

Target ini meningkat Rp 2 triliun dari yang diusulkan dalam RAPBN 2024.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi pelayanan pajak.
Foto: Republika/Prayogi.
Ilustrasi pelayanan pajak.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati target penerimaan pajak sebesar Rp 1.988,8 triliun pada 2024. Target ini meningkat Rp 2 triliun dari yang diusulkan dalam RAPBN 2024 sebesar Rp 1.986,8 triliun.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, peningkatan target tersebut disepakati pada pembicaraan tingkat I terkait pembahasan RUU APBN 2024, selanjutnya akan disahkan menjadi UU APBN pada pembicaraan tingkat II.

Baca Juga

“Target penerimaan pajak 2024 disepakati sebesar Rp 1.988,8 triliun atau naik Rp 2 triliun dari target penerimaan pajak yang diusulkan dalam RAPBN 2024,” ujarnya saat rapat kerja dengan pemerintah, Selasa (19/9/2023).

Dia memerinci, peningkatan penerimaan perpajakan terjadi pada target pajak bumi dan bangunan yang semula diusulkan Rp 26,1 triliun menjadi Rp 27,1 triliun. Kemudian target penerimaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah menjadi sebesar Rp 811,36 triliun, dari usulan sebelumnya sebesar Rp 810,36 triliun. Selanjutnya, target dari penerimaan pajak bumi dan bangunan dinaikkan menjadi sebesar Rp 27,18 triliun dari usulan sebelumnya Rp 26,18 triliun.

Berdasarkan dokumen laporan panitia kerja, disepakati sejumlah kebijakan yang akan ditempuh untuk mencapai target penerimaan pajak pada 2024.

Pertama, perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP. Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi setiap wilayah.

Ketiga, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Keempat, optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga. Kelima, kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

Keenam, insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement