EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari-Juli 2018 sebesar Rp 687,17 triliun. Realisasi penerimaan ini sudah mencapai 48,26 persen dari target Rp 1.424 triliun hingga akhir 2018.
"Januari sampai Juli 2018 pertumbuhannya 14,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Angka ini lebih baik dari semester I 2018 yang tumbuh 13,99 persen (yoy)," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan di Jakarta, Selasa (14/8).
Pertumbuhan penerimaan pajak sampai dengan Juli 2018 ditopang jenis-jenis penerimaan pajak yang berasal dari aktvitas impor dan produksi. Pertumbuhan positif ini ditopang oleh pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang tumbuh sebesar 14,4 persen, PPh migas naik 14,21 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 14,26 persen, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tumbuh 14,48 persen.
Dari sisi jenis pajak, pertumbuhan PPh pasal 21 periode Januari-Juli 2018 tercatat sebesar 16,13 persen (yoy). Pencairan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 menjadi faktor utama peningkatan tersebut.
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 juga turut mendorong peningkatan PPN dalam negeri di sektor perdagangan yang sepanjang Januari-Juli 2018 tumbuh 19,43 persen (yoy) atau lebih besar dibandingkan tahun lalu yang tumbuh 13,54 persen.
Robert juga menjelaskan mengenai realisasi penerimaan per sektor usaha yang kontribusi terbesarnya disokong oleh industri pengolahan sebesar Rp 194,36 triliun atau berkontribusi 29,9 persen dan perdagangan Rp 131,7 triliun (20,3 persen).
Khusus untuk sektor pertambangan, tren kenaikan harga komoditas menyebabkan pertumbuhannya mencapai 78,08 persen (yoy). Harga batubara acuan, misalnya, dalam dua tahun terakhir naik dari 53,2 dolar AS per ton pada Januari 2016 menjadi 104,65 dolar AS per ton Juli 2018.
"Kami cukup positif dengan angka ini, mudah-mudahan pada bulan depan lebih bagus lagi supaya bisa mendekati target yang ada di APBN," kata Robert.