Jumat 13 Mar 2015 20:23 WIB

Pekan Depan, Pemerintah Teken Kebijakan Stabilisasi Ekonomi

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
  Menko Perekonomian Sofyan Djalil meninggalkan ruangan usai memimpin rakor di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).    (Antara/Wahyu Putro)
Menko Perekonomian Sofyan Djalil meninggalkan ruangan usai memimpin rakor di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). (Antara/Wahyu Putro)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menerbitkan empat kebijakan stabilisasi perekonomian pada Senin (16/3) depan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, empat kebijakan stabilisasi ekonomi akan diteken. Rinciannya, revisi PP Tax Allowance No 52 Tahun 2011, revisi Permen ESDM Terkait mandatori Biodisel 10 persen, pembuatan PMK Antidumping serta Inpres terkait perluasan pembebasan visa turis.

''Diteken Senin depan,'' kata dia, Jumat (13/3).

Dia menerangkan, cakupan penerima tax allowance akan diperluas kepada perusahaan yang mau mereinvestasikan labanya dan perusahaan yang melakukan riset besar. Serta variabel lain seperti perusahaan dengan orientasi ekspor hingga sekian persen, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dan tingkat penyerapan tenaga kerja persen.

Menurut Sofyan, terdapat empat kemudahan yang akan didapatkan investor yakni pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar maksimal 30 persen dalam periode 6 tahun lima persen per tahun, percepatan akselerasi amortisasi dan depresiasi. Selanjutnya kompensasi kerugian (lost carry forward) yang lebih lama menjadi 10 tahun, pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan pada subjek pajak luar negeri (repatriasi) sebesar 10 persen. 

Sofyan menuturkan, mandatori penggunaan bahan bakar nabati (BBN) ditingkatkan menjadi 15 persen pada tahap awal, kemudian akan ditingkatkan menjadi 20 persen pada tahun berikutnya. Diharapkan ini akan meningkatkan kontribusi terhadap lingkungan daan mengurangi impor solar.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga akan membuat peraturan menteri keuangan (PMK) untuk melindungi industri dalam negeri. Nantinya, perusahaan yang terbukti melakukan dumping, akan dikenai penalti denda uang dengan dikenai biaya masuk tindakan pengamanan sementara dan atau bea anti dumping sementara. Jika terbukti tidak bersalah, dana mereka akan dikembalikan.

Sebagai contoh, praktik dumping di industri baja dan tekstil membuat harga rendah dan perusahaan lokal seperti Kras dan Posco tidak bisa bersaing, ini merupakan perdagangan yang tidak adil. Kemenkeu akan membentuk akun khusus sehingga tidak serumit sebelumnya yang harus masuk melalui APBN dan keluar melalui restitusi yang memakan waktu lama.

Terakhir, pemerintah akan menambah empat negara penerima bebas visa yaitu, Jepang, Korea, Cina dan Rusia dalam rangka meningkatkan minat wisman dan meningkatkan devisa dalam waktu singkat. Visa bebas, ditambah empat negara lagi sehingga totalnya menjadi 19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement