Ahad 15 Mar 2015 20:52 WIB

Berharap Kepatuhan Wajib Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Pojok Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta.
Foto: Antara
Pojok Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengaku tak panik meskipun dua peraturan pajak tidak mendapat restu dari pemerintah. Sigit masih optimistis target pajak Rp 1.244,7 tahun ini bisa tercapai.

Diungkapkan Sigit, sejumlah peraturan yang telah diterbitkan ataupun yang sedang dipersiapkan, bukanlah untuk menggenjot penerimaan pajak. Melainkan lebih untuk menjalankan Undang-Undang Perpajakan.

"Dari seluruh peraturan, paling potensinya hanya Rp 16 triliun. Jadi, ini semua dalam rangka menjalankan UU Perpajakan," kata Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (15/3).

Seperti diketahui, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak, mewacanakan menerbitkan 12 aturan pajak baru. Dua peraturan sudah diterbitkan, yakni mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol dan pelaporan pajak bunga deposito nasabah. Namun keduanya tidak bisa dijalankan. PPN tol ditunda sementara pelaporan pajak bunga deposito nasabah dibatalkan.

"Ada salah persepsi di masyarakat. Seolah kami kalang kabut ngumpulin pajak, padahal tidak," kata dia.

Untuk mengejar target pajak, Sigit lebih mengedepankan kepatuhan wajib pajak.  Caranya dengan melaksanakan kebijakan sunset policy atau pemberian fasilitas perpajakan seperti pada 2008. Ini dilakukan salah satunya dengan penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga.

"Kami ingin menggunakan cara yang sama seperti saat 2008. Sebab, tahun ini kami namakan sebagai tahun pembinaan pajak," kata dia.

Tahun pembinaan pajak, kata Sigit, mengandung makna bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan bersikap lunak kepada wajib pajak, khususnya para penunggak pajak, apabila memiliki iktikad baik untuk membayar pajaknya.

"Kami buat kebijakan keringanan sanksi.  Jadi kalau tahun 2010 ada wajib pajak yang belum bayar, mereka boleh membayar sekarang dan sanksi bunga bisa dihapus," kata dia. Ditambahkan Sigit, kebijakan ini pada 2008 sukses meningkatkan jumlah wajib pajak sekitar 30 persen.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement