EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen melanjutkan reformasi struktural perekonomian demi menekan inflasi, memperbaiki neraca transaksi berjalan, dan menstabilkan perekonomian. Kali ini, pemerintah memberikan insentif bagi pelaku pasar.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan, pemerintah akan memberikan tax allowance. Fasilitas itu diberikan pada perusahaan yang melakukan investasi di Indonesia, perusahaan yang menciptakan lapangan kerja, perusahaan yang berorientasi pada ekspor, serta perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan. Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan insentif PPN kepada industri galangan kapal dan beberapa produk pertanian.
Kemudian pemerintah juga membuat kebijakan antidumping dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.
"Ada dumping dalam rangka melindungi industri dalam negeri kita. Bisa mengenakan bea masuk antidumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (16/3).
Lebih lanjut, Sofyan menambahkan, pemerintah juga memberlakukan bebas visa kunjungan singkat bagi wisatawan. Bebas visa diberikan kepada 30 negara baru. Menurut Sofyan, presiden akan segera mengeluarkan Perpres soal bebas visa tersebut. Dengan demikian, akan ada 45 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia tanpa visa untuk tujuan wisata.
Mengenai kebijakan di bidang energi, sambung Sofyan, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Permen yang mewajibkan penggunaan bio fuel sampai dengan 15 persen. Menurut dia, kebijakan ini akan memberikan dampak ekonomi yang besar, karena dapat mengurangi impor solar yang cukup besar.