Rabu 18 Mar 2015 16:00 WIB

Dirjen Pajak Ngotot Terapkan Pajak Jalan Tol

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen jalan tol akan tetap diberlakukan suatu saat nanti. Namun, nantinya akan ada pengecualian terhadap jenis kendaraan yang dibebaskan PPN tol agar peraturan ini tidak menyumbangkan inflasi saat diterapkan.

"Akan ada pengecualian. Misalnya kendaraan angkutan barang atau kendaraan-kendaraan besar," kata Sigit di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (18/3).

Sigit mengatakan kebijakan tersebut akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dia berharap, peraturan tersebut bisa dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan saja April bisa keluar," kata Sigit.

Sigit mengatakan, penerapan PPN tol ini bukanlah untuk mengejar target penerimaan pajak. Dia mengklaim PPN tol ini diberlakukan untuk menegakkan peraturan perpajakan. Sebab, berdasarkan UU PPN, jalan tol bukan termasuk objek pajak yang tidak boleh dikenakan PPN.

"Sampai kapanpun, Jalan tol harus kena pajak," ucap dia.

Seperti beritakan sebelumnya, Sigit telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No PER-10/PJ/2015 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Peraturan yang sedianya berlaku 1 April 2015 tersebut terpaksa ditunda karena dikhawatirkan dapat menyumbang inflasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement