EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol 10 persen hanya ditunda. Sehingga, pajak tol akan tetap berlaku suatu saat nanti.
"Pajak tol tidak dibatalkan. Hanya ditunda. Kami sedang ubah skemanya," singkat Bambang di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (19/3).
Bambang tidak menyebutkan skema baru seperti apa yang sedang dikaji. Akan tetapi, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito telah mengungkapkan bahwa skema baru tersebut adalah memberlakukan pengecualian terhadap kendaraan yang tidak dikenakan PPN, yakni kendaraan pengangkut logistik.
"Intinya, sesuai arahan Presiden, kita tetap menggenjot penerimaan tapi jangan sampai mengganggu dunia usaha. Pesan tersebut sudah ditangkap baik oleh teman-teman di pajak," kata Bambang.