Kamis 19 Mar 2015 23:27 WIB

BNSP Siapkan Sertifikasi Tenaga Kerja Lembaga Jasa Keuangan

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuanga (OJK) Rahmat Waluyanto (kanan) dan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna F.Abdurrahman hadir saat penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan BNSP di Jakarta, Kamis (19/3).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuanga (OJK) Rahmat Waluyanto (kanan) dan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna F.Abdurrahman hadir saat penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan BNSP di Jakarta, Kamis (19/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyiapkan sertifikasi tenaga kerja di lembaga jasa keuangan untuk menghadapi integrasi perbankan Asean pada 2020.

Ketua BNSP Sumarna F mengatakan, Indonesia perlu sistem yang terintegrasi di sektor industri jasa keuangan. Karena saat penerapan integrasi perbankan Asean, tenaga kerja Indonesia akan bersaing dengan tenaga kerja dari sembilan negara lainnya.

"Maka OJK dan BNSP sepakat adanya sistem integrasi jasa keuangan. Agar saat integrasi perbankan Asean 2020 kita lebih siap," kata Sumarna di kantor pusat OJK Jakarta, Kamis (19/3).

Menurutnya, sertifikasi tenaga kerja memiliki dua tujuan, yakni ke dalam menjadi proteksi, jika ada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia tenaga kerja dalam negeri bisa bersaing. Selain itu, tenaga kerja Indonesia  yang beminat memasuki pasar kerja di sembilan negara Asean punya recognation yang sama.

Berbeda dengan sektor lain yang per 31 Desember 2015 menjadi sektor prioritas integrasi, lanjutnya, maka sektor jasa keuangan khususnya perbankan masih punya lima tahun untuk persiapan infrastruktur dan pengembangan SDM yang lebih mantap.

Untuk 12 sektor pertama dinilai agak terlambat dan tertatih karena waktu yang singkat. Bahkan, untuk infrastruktur baru  20 persen yang siap untuk integrasi.

Dia menilai harus banyak orang-orang Indonesia yang mampu bersaing di industri keuangan nasional. Jika lembaga jasa keuangan masih diisi tenaga kerja asing, BNSP meminta perbankan melakukan pendampingan untuk mendorong peningkatan kompetensi dan keahlian.

"Intinya adalah menjadi keharusan bagi industri perbankan nasional untuk memperkuat SDM masing-masing," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement