EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyerahkan Aplikasi SIM Online kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Aplikasi SIM Online merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BRI untuk memudahkan masyarakat yang dalam melakukan pembuatan dan memperpanjang kartu SIM secara Real Time Online dan teintegrasi secara penuh dengan sistem data kependudukan yang dimiliki oleh pemerintah.
Pembuatan aplikasi ini sendiri bekerjasama dengan jajaran Korlantas Polri yang telah dikembangkan sejak tahun 2014 silam.
Bank BRI, melalui jaringan kantor yang tersebar ikut mendukung Inovasi yang tengah dikembangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya dalam membangun Sistem Aplikasi Penerbitan SIM secara Online yang terintegrasi dan tersentralisasi pada data Kepolisian Republik Indonesia. Melalui sistem ini masayarakat akan mendapat kemudahan dalam pelayanan SIM, diantaranya adalah Real time online – Pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di SATPAS/Gerai SIM/SIM Keliling secara real time online di seluruh Indonesia, Centralized – Data SIM Seluruh Indonesia disimpan secara terpusat dalam server SIM ONLINE yang ditempatkan di Korlantas Polri, Integrated – Data SIM Online terhubung dengan server data e-KTP di Kemendagri, dan Paperless – Pengisian formulir registrasi dilakukan secara computerized, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pengisian formulir.
“Kami telah membangun dan mengembangkan aplikasi SIM Online dengan bekerjasama dengan Kakorlantas POLRI untuk mempermudah masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam melakukan pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) serta pengawasan dan monitoring yang dapat dilakukan oleh POLRI. Sim Online ini juga terintegrasi dengan data kependudukan milik Kemendagri sehingga sangat memudahkan pemerintah dalam proses pendataan kependudukan,” tutur Budi Satria, Corporate Secretary Bank BRI, Senin (23/3).
Selama ini setiap Satuan Administrasi Penerbitan SIM (SATPAS) Polri di Seluruh Indonesia menggunakan sistem penerbitan SIM yang terdiri dari 4 versi, yaitu versi tahun 1992, 2006, 2009, dan 2010. Akibatnya proses pembuatan SIM tidak terstandarisasi dan data tidak terintegrasi dan tersentralisasi karena menggunakan 4 versi yang berbeda. Proses verifikasi dan identitas pemegang SIM pun tidak dapat dilakukan secara Online.
Dengan adanya inovasi SIM ONLINE tersebut, masyarakat diberikan kemudahan dalam mengajukan penerbitan SIM karena dapat dilakukan dimana saja. Polri juga dapat melakukan monitoring jenis SIM yang diterbitkan, sehingga dapat mengetahui adanya SIM Ganda, jumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemilik SIM, dll.
Dan dengan didukung oleh Bank BRI, masyarakat akan diberikan kemudahan melakukan pembayaran melalui 10.396 unit kerja, 20.792 mesin ATM, dan 131.204 unit EDC BRI di Seluruh Indonesia.
Proses uji coba sistem SIM ONLINE telah dilaksanakan sejak akhir bulan Desember 2014 sampai dengan saat ini, dengan jumlah SIM A Perpanjangan sebanyak 21.883 Kartu, SIM C Perpanjangan sebanyak 27.161 kartu, SIM A Baru sebanyak 10 kartu, dan SIM C Baru sebanyak 6 kartu.
Lokasi uji coba tersebar di SATPAS wilayah Polda Metro Jaya, yaitu SATPAS Daan Mogot, SATPAS Gorontalo, SATPAS Kebon Nanas, SATPAS Blok A, SATPAS Kemayoran, Gerai SIM Taman Palem, Gerai SIM Artha Gading, Gerai SIM Blok M, Gerai SIM Taman Mini, Gerai SIM Gandaria City, SIM Keliling Selatan, SIM Keliling Utara, SIM Keliling Pusat, SIM Keliling Timur, dan SIM Keliling Barat.
Untuk selanjutnya, akan dilakukan uji coba sistem SIM ONLINE di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Diharapkan dengan diimplementasikan sistem SIM ONLINE ini akan dapat meningkatkan PNBP Polri.