EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa menilai besaran kenaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras masih kurang. Kenaikkan itu diatur dalam Instruksi Presiden no.5/2015 tentang Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
Dwi menyebutkan penetapan HPP pada Inpres tersebut belum membuktikan keberpihakan pemerintah pada petani kecil. Pasalnya, kenaikkan HPP gabah dan beras hanya sebesar 10,6 persen-12 persen.
"Ini masih jauh lebih rendah dari total inflasi tiga tahun terakhir yang sebesar 21 persen," kata Dwi melalui siaran pers yang diterima Republika, Senin (23/3).
Inpres terbaru itu menyebutkan bahwa HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP) dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp 3.700 per kilogram di petani, atau Rp 3.750 per kg di penggilingan. Ini hanya mengalami kenaikkan Rp 400 bila dibandingkan HPP yang diatur dalam Inpres no.3 Tahun 2012.
"Petani kecil memohon Presiden segera merevisi HPP sehingga harga gabah di tingkat petani minimum Rp 4000 per kg," ujar Dwi.