EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) berencana membentuk tim yang bertugas untuk bernegosiasi dan mengaudit aset PT Minarak Lapindo Jaya. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari jaminan dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo sekitar Rp 781 Miliar yang memang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
"Kita sudah usulkan seperti yang sudah ada dalam rancangan Keputusan Presiden, ini usulannya Ketua Tim Audit adalah Menteri Keuangan," kata Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono pada Selasa (24/3). Setelah Presiden dan Menteri Keuangan (Menkeu) kembali dari perjalanan Luar Negeri, Keppres tersebut akan ditandatangani dan kemudian diproses lebih lanjut.
Dalam keputusan disebut, jika Minarak tidak bisa membayar talangan Rp 767 Miliar dalam waktu 4 tahun, aset mereka akan disita menjadi milik negara. Berkurangnya nilai dari Rp 781 Miliar ke Rp 767 disebabkan terjadi penurunan nilai.
Selain itu, pemerintah akan menahan sertifikat dan surat-surat tanah senilai Rp 2,7 triliun sampai 4 tahun. "Tapi sejauh ini belum ada pernyataan kesanggupan bayar dari mereka, belum ada timnya,” tutur Basuki.
Dijelaskannya, aset Minarak Lapindo Jaya berupa tanah seluas 420 hektare dengan nilai Rp 2,7 Triliun. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah dilaporkan Dewan Pengarah, angka tersebut belum termasuk delapan berkas milik warga yang dihitung dalam audit dana talangan serta perhitungan aset. Selain itu, lanjut dia, terdapat bonus yang diberikan Lapindo kepada masyarakat bukan di luar pembayaran tanah sekitar Rp 200 Miliar.