Selasa 15 Sep 2015 15:43 WIB

Berantas Kawasan Kumuh, Pemerintah Alokasikan Dana Rp 4 Triliun

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
  Penuntasan Permukiman Kumuh Perkotaan. Komplek permukiman kumuh di tepi Sungai Ciliwung, Jakarta, Selasa (4/8).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Penuntasan Permukiman Kumuh Perkotaan. Komplek permukiman kumuh di tepi Sungai Ciliwung, Jakarta, Selasa (4/8). (Republika/Wihdan)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (Kemenpupera) menyiapkan dana Rp 4 triliun untuk mencapai target nol persen pemukiman kumuh hingga 2019. Dana tersebut masuk dalam anggaran Direktorat Jenderal Cipta Karya yang diberi jatah kelola uang APBN sebanyak Rp 17 triliun.

Mengupayakan pencapaian target, Kemenpupera tak bekerja sendirian. Bantuan dari pemerintah daerah (Pemda) sangat besar dalam menentukan keberhasilan program. "Salah satu yang sangat berprestasi yakni Kota Surabaya," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kemenpupera Andreas Suwono di hadapan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Keduanya menjadi pembicara utama dalam acara yang diselenggarakan pengurus Keluarga Alumni Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (Katgama) bertajuk "Workshop Pemanfaatan Sampah Perkotaan sebagai Sumber Energi" pada  Selasa (15/9).

Pemerintah, kata Andreas, juga telah melakukan nota kesepahaman dengan 56 walikota dan bupati se-Indonesia agar mendukung program tersebut. Permukiman kumuh harus dihilangkan dan dicegah penambahannya. Supaya kawasan kumuh tidak menjalar, pemerintah berjanji mengurangi kesenjangan dengan cara menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara untuk akses air minum seluruh Indonesia, pencapaian sudah 70 persen. Bahkan untuk Palembang dan Surabaya sudah di atas 90 persen. Dengan demikian, pemerintah tidak terlalu khawatir soal pencapaian akses air minum 100 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement