EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didesak berbagai aliansi pekerja, serikat buruh serta Lembaga Swadaya Masyarakat untuk memastikan program jaminan pensiun berjalan dan mulai beroperasi tanggal 1 Juli 2015.
"Kami meminta Kemenkeu memastikan agar sistem Jaminan Pensiun harus mulai beroperasi tanggal 1 Juli 2015 dan harus berlaku untuk buruh atau pekerja formal dan informal," kata Direktur Eksekutif LSM Trade Union Rights Centre (TURC) Surya Tjandra ketika dihubungi, Jumat (27/3).
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak LSM karena mereka menganggap sejauh ini Kemenkeu justru terkesan jadi penghambat proses terwujudnya pelaksanaan Jaminan Pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, dengan berbagai alasan. "Antara lain seperti beban fiskal, ketidakmampuan negara, dan sebagainya, yang pada intinya menunda-nunda pelaksanaan hak buruh formal dan informal atas jaminan pensiun," ujarnya.
Jaminan pensiun adalah esensi dari program BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin pendapatan bagi buruh atau pekerja yang tidak bekerja lagi dengan alasan apa pun, sekaligus merupakan alat negara untuk pengumpulan dana publik di dalam negeri guna membangun kemandirian bangsa.
"Untuk itu perlu ada desakan konkret terhadap Kemenkeu yang menjadi "leading sector" dari pelaksanaan jaminan pensiun bagi buruh atau pekerja formal dan informal," ucapnya.
Memastikan ketersediaan anggaran negara untuk beroperasinya jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai tanggal 1 Juli 2015 dan tidak boleh ada penundaan lagi. "Kami juga minta Kemenkeu menganggarkan di dalam APBN dana kontingensi sedikitnya Rp 5 triliun setiap tahun yang disimpan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keberlanjutan program jaminan pensiun ini," katanya.