EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan dana pensiun di Indonesia hanya sebesar 5,48 persen sepanjang 2019. Hal ini menandakan penetrasi dana pensiun tidak beranjak dari posisi enam persen selama lima tahun terakhir.
Berdasarkan buku statistik dana pensiun 2019 yang dirilis medio Desember 2020. OJK mencatatkan sejak 2015-2019, perkembangan rasio penetrasi peserta dana pensiun relatif stabil pada kisaran lima persen sampai enam persen, rincian sejak 2015-2019 masing-masing sebesar 6,16 persen, 6,26 persen, 5,93 persen, 6,01 persen, dan 5,48 persen.
Penetrasi dana pensiun tidak termasuk peserta dalam program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek. Penetrasi dana pensiun didasarkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2019 terkait jumlah tenaga kerja yang termasuk dalam kategori berusaha sendiri, berusaha dengan buruh tetap dan buruh/ karyawan/pegawai sebanyak 80.077.656 orang, sedangkan jumlah peserta dana pensiun mencapai 4.387.673 orang.
“Maka demikian, penetrasi jumlah peserta dana pensiun pada 2019 terhadap jumlah tenaga kerja Indonesia secara nasional hanya sebesar 5,48 persen,” tulis OJK dalam buku statistik dana pensiun tersebut.
OJK menilai pada lima tahun terakhir pertumbuhan kepesertaan dana pensiun menunjukan peningkatan meskipun tidak dalam jumlah yang signifikan. OJK pun memaparkan jumlah peserta dana pensiun mengalami penurunan sebanyak 247.401 orang atau turun 5,34 persen (yoy), dari sebanyak 4.635.074 orang pada 2018 menjadi sebanyak 4.387.673 orang pada 2019.
"Dibandingkan tahun sebelumnya (2018), penurunan jumlah peserta terjadi baik bagai dana pensiun pemberi kerja (DPPK) maupun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), masing-masing menurun sebanyak 17.808 orang atau turun 1,28 persen (yoy) dan sebanyak 229.593 orang atau turun 7,09 persen (yoy)," tulis OJK.
Pada 2019, komposisi kepesertaan dana pensiun masih didominasi oleh DPLK sebesar 68,61 persen jika dibandingkan kepesertaan DPPK yang tercatat hanya 31,39 persen. Sepanjang lima tahun terakhir, persentase jumlah peserta DPLK mendominasi kisaran 68,01 persen per tahun sedangkan persentase DPPK hanya 31,99 persen per tahun.