EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) terkait pembagian saham atau participating interest (PI) pengelolaan Blok Mahakam. Sudirman mengungkapkan, Permen ini bisa rampung dan dikeluarkan pada pekan depan.
“Kemarin kami rancang Permen untuk participating interest,” kata Sudirman, di kantornya, Jumat (27/3).
Dikeluarkannya aturan ini bertujuan agar participating interest bisa betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Dengan Permen ini, diharapkan daerah bisa menemukan partner kontraktor yang benar-benar ingin beroperasi dengan baik, dan bukan hanya sekadar mendompleng.
Sudirman mengatakan, kalau hanya ingin mendompleng saja, tentunya perusahaan tersebut hanya ingin mendapatkan keuntungan. “Umpamanya perusahaan A ingin bersama sama mengembangkan dan itu jadi satu knowledge basis, silakan saja. Tapi bukan semata-mata hanya numpang untuk saham dan penjual belikan. Ini yang kita hindari,” jelas Sudirman.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menyambut baik Permen yang akan dikeluarkan Sudirman. Sebab menurut dia, sejauh ini memang ada indikasi pemda justru ditunggangi kepentingan swasta. “Sejauh ini memang itulah yang terus terjadi. Daerah itu sudah ditunggangi swasta bahkan mungkin asing,” kata dia.
Salah satu indikasinya yang dia lihat adalah dalam pengambil-alihan saham Blok Mahakam ini, pemda justru meminta porsi hingga 19 persen. Menurut Marwan hal tersebut sudah tidak relevan dengan aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2004.
“Sedang 10 persen saja daerah itu tidak punya uang. Ini minta 19 persen. Bagi kita yang di luar dari daerah penghasil, merasa tidak adil. Anda 10 persen itu sudah cukuplah. Toh dapat juga dari bagi hasil,” ujar Marwan.