Sabtu 28 Mar 2015 05:00 WIB

Pemerintah Tegaskan Kesejahteraan Pegawai Total takkan Berubah

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Instalasi pengolahan migas yang dioperasikan Total E&P Indonesie di Mahakam, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Instalasi pengolahan migas yang dioperasikan Total E&P Indonesie di Mahakam, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

EKBIS.CO, JAKARTA - Meski hak pengelolaan Blok Mahakam akan bergulir dari Total EP Indonesie ke Pertamina, pemerintah memastikan tidak akan ada penurunan kesejahteraan bagi pegawai Total yang nantinya akan berpindah kepegawaian ke Pertamina.

Pertamina sendiri berjanji akan menjamin kesejahteraan seluruh pegawai yang bekerja di Blok Mahakam. Pasalnya, kepastian pengelolaan Blok Mahakam akan jelas dalam dua pekan lagi.

Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kebijakan itu merupakan komitmen Pertamina untuk tetap mempekerjakan pegawai yang telah berpuluh tahun mengoperasikan Blok Mahakam tidak pindah ke perusahaan lain.

"Pertamina menjaga remunerasi tingkat kompensasi, tidak ada karyawan yang memilih keluar," jelas Sudirman, Jumat (27/3).

Sudirman juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi transisi Blok Mahakam dari Total E&P Indonesia kepada Pertamina, khususnya dalam hal tenaga kerjanya. Apalagi bila dilihat, pengelolaan eksplorasi blok ini membutuhkan pegawai yang ahli dan berpengalaman dalam mengoperasi Blok Mahakam.

"Bagaimana mentransfer orang, kita mewanti-wanti transisi human capital berjalan mulus," ujarnya.

Lebih lanjut, Sudirman merasa optimis terhadap pengalaman Pertamina dalam proses transisi lapangan Offshore Northwest Java (ONWJ) dari perusahaan migas BP dari Inggris ke Pertamina. Dengan keberhasilan itu, Sudirman yakin bahwa Pertamina sanggup menjaga kesejahteraan pegawai Total nantinya.

"Pengalaman di ONWJ, itu yang membuat operasi jadi lancar, yang beralih kepemilikan saja, operasi dan pekerjanya tetap," lanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement