Sabtu 28 Mar 2015 08:01 WIB

Harga BBM Naik, Menteri ESDM: Kami Pertimbangkan Beban Masyarakat

Red: Erik Purnama Putra
 Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/3).
Foto: Prayogi/Republika
Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM jenis premium penugasan di luar Jawa-Bali dan solar subsidi masing-masing Rp 500 per liter mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Jakarta, Jumat (28/3), mengatakan per 28 Maret 2015, harga premium penugasan di luar Jawa-Bali menjadi Rp 7.300 dari sebelumnya Rp 6.800 per liter dan solar subsidi dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter. "Masing-masing naik Rp 500 per liter," katanya.

Menurut dia, kenaikan tersebut dikarenakan peningkatan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dalam periode sebulan terakhir. "Pemerintah juga memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik," ujarnya. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp 2.500 per liter.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, meski disesuaikan dengan pasar, namun penetapan harga BBM merupakan kewenangan pemerintah. "Kami juga mempertimbangkan sosial ekonomi dan beban masyarakat sebelum menetapkan harga BBM," ujarnya.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2015, harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan Rp 200 dari Rp 6.600 per 1 Februari 2015 menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara, harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan Pertamina juga mengalami kenaikan Rp 200 menjadi Rp 6.900 per liter mulai 1 Maret 2015.

Untuk harga minyak tanah dan solar bersubsidi per 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing tetap Rp 2.500 dan Rp 6.400 per liter. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.

Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali. Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. Harga solar masih mendapat subsidi tetap Rp 1.000 per liter, sementara minyak tanah diberikan subsidi fluktuatif.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement