EKBIS.CO, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan, revisi Undang-Undang BUMN bakal dapat digunakan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang merupakan faktor penting guna membangun perekonomian bangsa.
"Revisi UU ini mendesak dilakukan untuk upaya pemerintah mendorong percepatan pembangunan ekonomi khususnya di sektor infrastruktur dan pembiayaan," kata Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (31/3).
Menurut dia, UU BUMN No. 19 Tahun 2003 saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tantangan perekonomian bangsa yang dihadapi pada masa sekarang ini, sehingga membutukan revisi total. Dengan kata lain, ia mengemukakan bahwa UU BUMN yang digunakan pada saat ini sudah tidak lagi mengakomodir lagi perkembangan perekonomian bangsa bila dikaitkan dengan peran BUMN di sana.
"UU BUMN, dulunya dalam semangat untuk menjaga stabilitas ekonomi pascakrisis 1998. Sebab itu, pemerintah tidak punya pilihan saat itu selain melakukan liberalisasi dan privatisasi BUMN untuk menyehatkan BUMN dan menjaga stabilitas arus modal di dalam negeri," ucapnya.
Namun saat ini, Bahlil berpendapat bahwa kondisi perekonomian nasional sudah jauh lebih baik, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah BUMN yang mampu membantu pemerintah dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.
Sebelumnya, Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) menyatakan, kunci dari masuknya investor ke dalam negeri bergantung pada pembenahan sektor infrastruktur yang memadai di berbagai daerah di Tanah Air.
"Kuncinya di infrastruktur. Kalau sektor ini lancar, investor akan masuk dengan cepat ke dalam negeri," ujar Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Rukman Karumpa.
Gapensi memperkirakan, kepercayaan investor akan terus mengalir menuju RI dengan catatan pemerintah pusat dan daerah bersatu padu menyelesaikan masalah pembebasan lahan di daerah yang "mangkrak" atau terbengkalai. Namun, Andi mengingatkan bahwa saat ini masih ditemukan adanya ketidakpaduan antara pemerintah daerah dalam membebaskan lahan untuk infrastruktur.
"Pemerintah Provinsi jalan sendiri, begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten. Tidak sinkron," tukasnya. Untuk itu, ujar dia, Gapensi berharap agar koordinasi antara pemerintah daerah dalam pembebasan lahan dapat segera diintensifkan.